TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta Mahkamah Agung melakukan reformasi usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK. Ia pun mengungkapkan bahwa Ketua MA harus tegas dalam melakukan perubahan di MA.
"Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik, ubah skema reformasi MA. Jangan lagi dengan pidato dan wejangan. Namun dengan etika, adab, arif, sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas," kata Azmi pada keterangan tertulis Senin 26 September 2022.
Azmi mengungkapkan Ketua Mahkamah Agung saat ini yakni Syarifuddin harus bisa menjadi contoh keteladan. Hal itu dikarenakan jika Ketua MA baik, maka diharapkan anak buah akan lebih baik mengaktulisasikan peran dalam menjalankan kekuasan kehakiman.
Adanya penangkapan pada salah satu Hakim Agung MA dan beberapa pegawai MA oleh KPK pada Kamis 22 September lalu, Azmi menilai Mahkamah Agung sudah terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalam, hingga menjadi kejahatan kolektif.
"Hal ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar, karena semestinya Ketua MA harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil," kata Azmi.
Ketua MA diminta mengambil langkah cepat dan terarah
"Sebab hakim itu adalah aktor sekaligus pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, tidak saja bertanggung jawab secara vertikal namun harus bertanggungjawab secara horizontal," tambahnya.
Ketua MA, disampaikan Azmi harus mengambil langkah cepat dan terarah. Kejadian OTT ini semakin menambah deretan angka aparatur peradilan yang minim integritas dan krisis moral.
"Yang tertangkap dengan segala macam pola modus operandinya yang mengarah 'semua bisa diatur dengan uang' dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan)," ujarnya.
Selanjutnya: fungsi MA dan KY dinilai belum maksimal..